Pemungutan suara ulang ini dilakukan atas rekomendasi Panwaslu Kota Surabaya. Itu dilakukan setelah ada pasutri bernama Kudori dan Sulichah melakukan pencoblosan di dua TPS. Yakni, di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 9 Kelurahan Buntaran, Manukan Wetan.
Ahmad Amirullah (60), warga Manukan Dono usai mengikuti pemungutan suara ulang mengaku tidak ada masalah dengan pencoblosan ulang.
"Tidak apa-apa mencoblos kembali. Sebagai warga negara yang baik kita harus mengikutinya," kata Amirullah kepada wartawan di lokasi, Minggu (1/7/2018).
Pantaun detikcom, hingga pukul 09.30 WIB, dari 381 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 49, sudah ada 100 pemilih yang sudah menggunakan formulir C6.
Sejumlah petugas keamanan mulai dari polisi hingga TNI ikut mengamankan pelaksanaan pemungutan ulang di TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon, ini. (fat/fat)











































