Ini Hasil Investigasi Panwaslu Kecurangan di Pilbup Jombang 2018

Ini Hasil Investigasi Panwaslu Kecurangan di Pilbup Jombang 2018

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 30 Jun 2018 17:14 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Jombang - Dugaan penggelembungan suara Pilbup Jombang 2018 terjadi di TPS 1 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto. Panwaslu yang melakukan investigasi, menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Komisioner Divisi Pengawasan Panwaslu Jombang David Budianto memastikan, kelebihan 25 surat suara yang ditemukan di dalam kotak suara untuk Pilbup Jombang berasal dari luar TPS 1 Desa Tambar. Diduga ada pihak yang sengaja menyusupkan surat suara untuk menambah perolehan suara.

Pasalnya, sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 485 jiwa, KPU Jombang memasok 497 lembar surat suara ke TPS tersebut. Itu sudah termasuk 2,5% atau 12 lembar surat suara cadangan.

"Hasil kajian Panwascam Jogoroto, saat ditotal jumlah surat suara Pilbup Jombang di TPS 1 Desa Tambar menjadi 522 lembar. Jadi, 25 surat suara di kotak suara itu dipastikan bukan jatah TPS 1 Desa Tambar," kata David saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/6/2018).

Sebanyak 25 surat suara tersebut, lanjut David, ditemukan di dalam kotak suara untuk Pilbup Jombang 2018 saat penghitungan suara digelar di TPS 1 Desa Tambar, Rabu (27/6).


Dia memastikan surat suara tersebut sudah dicoblos. Sementara jumlah surat suara cadangan dan surat suara tak terpakai di TPS 1 Desa Tambar tak ada perubahan.

"Di dalam kotak suara Pilbup Jombang terdapat 333 surat suara, padahal pemilih yang datang 308. Sementara di kotak suara Pilgub Jatim jumlahnya sesuai pemilih yang hadir, 308 surat suara," ujarnya.

Anehnya, saat dilakukan pengecekan KPU Jombang, kata David, 333 surat suara di kotak suara untuk Pilbup Jombang semuanya asli. Bahkan seluruh surat suara distempel dan ditandatangani Ketua KPPS TPS 1 Desa Tambar.

"Ketua KPPS juga mengakui itu betul stempel dan tanda tangan dia. Namun, ketujuh petugas KPPS semuanya mengaku tak tahu asal surat suara tersebut. Begitu juga saksi, masyarakat dan pengawas TPS juga tak tahu asal surat suara tersebut," ungkapnya.

Menurut David, kecil kemungkinan ada pemilih di luar DPT yang disusupkan untuk mencoblos di TPS 1 Desa Tambar. Hal itu didukung kecocokan antara form C-6 yang dibawa para pemilih ke TPS dengan formulir daftar hadir C-7 di TPS.

"Jumlah pemilih yang hadir 308, semuanya membawa form pemberitahuan pemilih C-6, sudah dicocokkan dengan daftar hadir di form C-7, sama," terangnya.

Penggelembungan suara di TPS 1 Desa Tambar diduga dilakukan selama proses pemilihan. Pasalnya, para saksi menyatakan kotak suara dalam kondisi kosong saat dibuka sebelum proses pemungutan suara dimulai.


"Kami tak bisa menyimpulkan (adanya keterlibatan petugas KPPS) karena tidak ada saksi yang mengetahui ada KPPS menyiapkan surat suara tambahan," jelasnya.

Selain menginvestigasi pelaku penggelembungan suara, tambah David, pihaknya juga menelusuri sumber surat suara tersebut. Betapa tidak, kelebihan 25 surat suara di TPS 1 Desa Tambar merupakan surat suara asli hasil pengadaan KPU Jombang.

Menurut dia, Panwaslu mempunyai waktu hingga 4 Juli 2018 untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran etik dalam kasus ini.

"KPU sejauh ini belum ada laporan resmi terkait kehilangan surat suara. Kami akan terus menginvestigasi, batas waktunya 7 hari setelah kejadian," tandasnya.

Untuk sementara, Panwacam Jogoroto memutuskan dugaan penggelembungan suara di TPS 1 Desa Tambar sebagai pelanggaran administrasi. Mereka merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Sementara KPU memutuskan akan menggelar PSU pada Minggu (1/7) mulai pukul 07.00 WIB. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.