Warga Perum BCA Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo, ini ditangkap, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Rupanya, setelah rumahnya digeledah, polisi menemukan timbangan dan resi pengiriman.
Tersangka ini tiap bulan selama dua tahun mengirim barang haram melalui kantor pos, diduga dari salah satu temannya bernama Totok. Tersangka mendapat sabu seberat 5 ons dengan imbalan setiap onsnya sebesar Rp 1 juta.
"Penangkapan tersangka pengedar sabu diawali dari penggeledahan di rumahnya, Kamis (28/6)," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Sabtu (30/6/2018).
Polisi, kata kapolresta, menemukan barang bukti sekitar 20,62 gram sabu di rumahnya. Setelah digeledah lebih dalam, pemesanan ataupun menerima pengiriman melalui paket melalui kantor pos. Jumlah pengiriman sekitar 97,87 gram, kedua seberat 100,88 gram dan 100,92 gram, dengan jumlah total 320,22 gram.
"Yang bersangkutan menerima paketan seperti ini selama sudah dua tahun dan tiap-tiap tahunnya rata-rata 5 ons dengan mendapat imbalan per ons nya sebesar Rp 1 juta," tambah kapolresta.
Dia menjelaskan, pengiriman itu paket lengkap. Dan tersangka digolongkan pengedar karena terbukti ada timbangan. Menurut resi pengiriman barang haram tersebut diduga dari Bali. Dan selama ini tersangka mengirim barang haram dengan cara memasukkan ke kotak sepatu.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini