Menang di Hitung Cepat: Suprawoto-Nanik: Kemenangan Rakyat Magetan

Pilbup Magetan 2018

Menang di Hitung Cepat: Suprawoto-Nanik: Kemenangan Rakyat Magetan

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 13:43 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Magetan - Cabup cawabup Magetan Suprawoto-Nanik Endang Rusminiarti unggul dalam perolehan suara versi hitung cepat (quick count) Pilbup Magetan 2018. Quick count yang dilakukan Puskakom Indepth Surabaya ini menempatkan paslon nomor urut tiga itu unggul dari dua rivalnya.

"Alhamdulilah kalau quick count menang saya, itu kemenangan rakyat Magetan. Tapi hasil nanti tetap dari KPUD yang memutuskan dan kami menghormati itu," terang Suprawoto kepada detikcom di rumahnya, Kamis (28/6/2018).

Suprawoto mengatakan perolehan suara dirinya berselisih sekitar 40 ribu suara dari rival-rivalnya. Suara dia dengan Nanik sebesar 136.323 suara dengan prosentase 43,17%.

Sedangkan suara terbanyak kedua adalah paslon nomor urut satu Suyatni Priasmoro-Nur Wahid dengan perolehan 93.042 suara atau 29,46 persen. Sementara suara paling rendah yakni paslon nomor urut dua Miratul Mukminin-Joko Suyono (GA-JOS) 86.433 suara atau 27,37%..


Dikatakan Suprawoto, dengan hasil ii dirinya yakin bisa masuk pendopo bupati Magetan. Menurutnya sudah banyak ucapan selamat yang diterumanya termasuk dari partai yang mengusung paslon lain.

"Ucapan selanat via ponsel sudah banyak termasuk dari kader partai yang tidak mengusung kami," katanya.

Ditemani istrinya, Titik Sudarti, Suprawoto yang hobi menulis buku ini tidak percaya mendapatkan suara di atas prediksi. Mantan pejabat eselon dua yang 12 tahun bertugas di Jakarta itu akan siap mengemban amanah rakyat Magetan.

Suprawoto yang terakhir menjabat sebagai Sekjen Kominfo itu bercerita, dirinya siap memangun Magetan dengan penambahan banyak destinasi wisata disamping wisata telaga Sarangan yang sudah di kenal luas.


"Potensi wisata Magetan serta infrastruktur harus kita benahi untuk kemajuan Magetan," ucapnya.

Ketua KPU Magetan Hendrad Subyakto menyatakan rekapitulasi manual dilakukan di kecamatan. Pihaknya juga masih menunggu kolektif pengumpulan C-1 dari kecamatan untuk di-scan dan dilaporkan ke KPU RI.

Terkait rekapitulasi internal setiap paslon, tidak dipermasalahkan. Menurutnya, data tersebut digunakan sebagai pembanding selama proses rekapitulasi oleh tingkatan lembanganya.

"Sumber data yang digunakan berasal dari saksi paslon di TPS. Secara ketentuan, saksi berhak mendapatkan salinan C-1. Kalau yang dipakai ya tetap hasil rekapitulasi dari kami,"jelasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.