Pencuri Komputer Barang Bukti Kasus di Madiun Akhirnya Tertangkap

Pencuri Komputer Barang Bukti Kasus di Madiun Akhirnya Tertangkap

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 23:13 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Polisi meringkus komplotan pencuri komputer sekolah. Empat orang tersebut tertangkap saat beraksi di Ponorogo.

"Jadi begitu mendapatkan informasi kalau TO kita berada di Ponorogo, anggota kami langsung bergerak dan kami mengamankan tersangka dan barang bukti," ujar Kapolresta Madiun AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).

Dikatakan Nasrun, keempat pelaku yang ditangkap semua warga Ponorogo yakni RAP (22) warga Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, DNAP (19) dan MAYF (19) warga Banyudono, Kecamatan Ponorogo, dan RATH (21) Kelurahan Rejosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo,"

Nasrun mengaku, keempat pelaku yang ditangkap sudah beraksi di empat sekolah dasar negeri di Kota Madiun sejak April hingga Juni 2018. Empat sekolah tersebut yaitu, SDN 2 Winongo, SDN Ngegong, SDN Pilangbango, dan SDN Sukosari.


Komputer yang komplotan ini curi merupakan barang bukti penyelidikan kasus penyimpangan pengadaan komputer yang tidak sesuai dengan spesifikasi kelayakan. Kasus tersebut diduga melibatkan Dinas Pendidikan Kota Madiun dan 56 kepala sekolah SD di Kota Madiun

Dari keempat pelaku, Nasrun menuturkan, masing-masing pelaku memiliki peran atau tugas saat aksi pencurian dilakukan. Ada yang bertugas mengawasi, membongkar, mengangkut, dan berjaga di mobil.

"Hasil pemeriksaan sementara, empat pelaku mengaku juga mencuri di sekolah di daerah lain. Di antranya di wilayah Kabupaten Madiun, Trenggalek, dan Ponorogo. Sebelum melancarkan aksinya para pelaku melakukan pengamatan dan pemetaan lokasi target menggunakan Google Maps," katanya.

Diungkapkan Nasrun, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 6 LCD Samsung, 7 CPU Intel NUC, 6 Keyboard Logitech, 5 mouse Logitech. Selain itu juga mobil Toyota Inova nopol AE 695 SL yang dipakai pada saat mencuri.


Menurut pengakuan pelaku, beberapa barang bukti hasil curian sudah dijual secara online ke Surabaya dan Jakarta. Meski demikian, pihaknya masih akan mencari barang bukti yang kemungkinan masih disimpan pelaku.

Saat ditanya apakah motif dari kasus pencurian ini ada hubungannya dengan kasus dugaan penyimpangan pengadaan ribuan komputer di SD dan SMP Kota Madiun tahun anggaran 2016-2017, Nasrun mengaku masih melakukan pendalaman.

"Kalau untuk motifnya masih kami dalami. Kemungkinan-kemungkinan itu ada, tapi masih kami dalami. Apakah memang ada pesanan atau tidak,"katanya.

Nasrun menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah komputer jenis Mini PC pengadaan tahun anggaran 2017 di empat SDN di Kota Madiun dicuri. Padahal sebagian besar komputer yang dicuri belum sempat digunakan oleh para siswa. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.