Ada beberapa faktor penyebab hilangnya hak pilih mereka dalam pesta demokrasi 5 tahunan tersebut. Terbanyak karena mereka tak memenuhi syarat secara administratif.
"Kebanyakan karena persoalan administrasi. Yakni tidak memiliki formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih," kata Komisioner KPUD Bondowoso, Lilik Ernawati, dikonfirmasi di kantornya, Jalan Mastrip, Selasa (26/6/2018).
Karena biasanya, kata Lilik, formulir A5 yang mengurus administrasinya adalah keluarga yang ada di desa asal si napi. Setelah itu, baru pihak keluarga menyerahkan ke lapas di mana napi menjalani hukumannya.
"Mungkin pihak keluarga narapidana itu tidak sempat mengurus formulir A5 itu. Sehingga akhirnya tidak punya hak pilih," jelas Lilik Ernawati.
Dari data yang didapat, saat ini ada 322 warga binaan Lapas Klas IIB Bondowoso. Dari jumlah itu 221 warga binaan lapas belum mendapat surat pemberitahuan untuk memilih.
Sebelumnya ada 166 orang yang menerima surat pemberitahuan memilih. Jumlah tersebut semakin berkurang, lantaran ada sebagian yang telah dinyatakan bebas. Sehingga saat ini hanya 101 orang yang dapat menggunakan hak pilihnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini