Ini Temuan Panwas Kota Malang Jelang Coblosan

Pilwali Malang 2018

Ini Temuan Panwas Kota Malang Jelang Coblosan

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 16:14 WIB
Foto: Muhammad Aminudin/File
Malang - Panwaslu Kota Malang meluncurkan indeks kerawanan pemungutan suara pada 1.400 TPS yang tersebar di Kota Malang.

Ketua Panwaslu Kota Malang Alim Mustofa menyatakan, pendataan dilakukan pengawas terhadap 1.400 TPS mulai 10 sampai 22 Juni 2018.

Pemetaan TPS rawan ini menggunakan 6 indikator dan 15 variabel, hingga diketahui hasilnya sebagai berikut:

Pertama akurasi data pemilih, diketahui terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pada pemetaan TPS rawan ditemukan 85 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi, tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tersebar di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Sukun terdapat 10 pemilih, Kecamatan Klojen terdapat 29 pemilih, Kecamatan Lowokwaru terdapat 1 pemilih, dan Kecamatan Blimbing terdapat 41 pemilih serta Kecamatan Kedungkandang terdapat 4 pemilih," beber Alim, Senin (25/6/2018).

Kedua, lanjut dia, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT. Pada pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masuk dalam daftar pemilih tetap ditemukan sebanyak 179 pemilih.

Yakni di Kecamatan Sukun sebanyak 13 pemilih, Kecamatan Klojen 29 pemilih, Blimbing terdapat 136 pemilih dan Kecamatan Kedungkandang 11 pemilih.

"Data Pemilih tidak memenuhi syarat di sini disebabkan karena data ganda identik dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kerawanan dalam data kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah di pembagian pemberitahuan pemilih formulir C.6-KWK oleh KPPS," sambungnya.

Dia menambahkan, pemetaan untuk pemilih disabilitas tercatat di 555 TPS dari 1.400 TPS se-Kota Malang. Menurut dia, TPS yang terdapat pemilih kategori difabel perlu perhatian khusus terutama terhadap aksesbilitas TPS dalam melayani pemilih tersebut.

"Dipastikan bahwa kebutuhan alat bantu untuk pemilih difabel tersedia di TPS tersebut," terangnya.

Panwaslu juga terus mempelajari potensi pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun masuk dalam DPT. Untuk Pilwali Kota Malang periode 2018-2023 diikuti tiga pasangan calon. Yakni paslon nomor 1 Ananda Yaqud Gudban-Wanedi, nomor urut 2 Moch Anton-Syamsul Mahmud dan nomor urut 3 Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko. (fat/fat)
Berita Terkait