Jumlah itu, jauh dibandingkan total warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru yang mencapai 2.600 orang lebih.
Ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) didirikan KPU di Lapas Lowokwaru, yakni TPS 43, 44, 45, dan 46 yang masuk Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Hari ini, KPU Kota Malang menggelar sosialisasi kepada warga binaan menjelang pencoblosan. Ratusan warga binaan dikumpulkan di aula setempat untuk mendengarkan arahan dari petugas KPU.
"Awalnya 2 ribu lebih (warga binaan) yang bisa memiliki hak suara, namun dengan aturan baru di KPU, dimana yang punya hak pilih hanya yang punya NIK (nomor induk kependudukan). Maka hanya ada 449 yang terdaftar," kata Komisioner KPU Kota Malang Azhari Husein di sela sosialisasi, Senin (25/6/2018).
Pihaknya mengaku, sosialisasi bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan, tentang siapa saja calon-calon wali kota Malang maupun calon gubernur agar mereka bisa memahami dan tidak bingung pada 27 Juni nanti.
Ashari menjelaskan, tidak ada perbedaan antara pemilih biasa dengan pemilih warga binaan.
"Pastinya tidak ada perbedaan, status dan hak warga binaan sama dengan warga biasa di luar lapas," tegasnya.
Sementara bagi warga binaan yang bukan merupakan warga Malang, masih bisa menggunakan hak suaranya hanya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
"Keluarganya bisa menguruskan surat pindah pilih," sambungnya.
Dia menerangkan, ada tiga syarat pencoblosan. Yakni terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), jika tidak terdaftar bisa memakai form A5 yang dikeluarkan KPau, da. membawa KTP atau surat keterangan dari Dispendukcapil.
Selain warga binaan Lapas Klas I Malang, warga binaan yang berada di lapas wanita juga ada yang terdaftar menjadi pemilih. "Di lapas wanita ada 41 pemilih dari jumlah warga binaan yang lebih dari 500 orang," tutup Ketua Divisi Sosialisasi ini. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini