Polisi mendatangkan tim ahli forensik dari RSUD Bhayangkara Kediri. Jasad Muhroji diperiksa secara teliti selama hampir empat jam di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
"Sebab pasti kematian korban karena kekerasan benda tumpul di kepala. Yang mengakibatkan pendarahan dalam rongga kepala," kata Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, Senin (18/6/2018).
Dari penuturan petugas medis di kamar jenazah RSUD Mardi Waluyo Kota, hidung dan mulut korban mengeluarkan darah. Luka yang diderita korban kebanyakan di bagian kepala. Di bagian alis kanan dan pelipis kanan korban, tampak terluka.
"Dari rekonstruksi tadi, pelaku memukul kepala korban menggunakan gagang rencong," ungkapnya.
Selain masalah cinta segitiga, motif penipuan membuat pelaku tega menganiaya korbannya. Andika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sebagaimana dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (fat/fat)











































