Tiga warga yang diamankan itu adalah SM (19) dan RS (40), keduanya warga Desa/Kecamatan Kapongan. Satu tersangka lagi adalah HR (52), warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah mereka. Mulai dari sejumlah petasan berbagai ukuran siap jual, selongsong petasan, serbuk racikan, hingga bubuk mesiu.
"Penggerebekan dilakukan tengah malam tadi. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kapongan. Mereka ditahan," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priyambodo, Kamis (14/2/2018).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, penangkapan tiga pelaku pembuat dan penjual petasan itu berawal dari informasi warga. Diinformasikan ada aktivitas pembuatan petasan di rumah SM. Mendengar itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berlanjut penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB tadi malam.
Baca juga: Jelang Lebaran Pedagang Petasan Panen |
Benar saja, dari rumah SM polisi menemukan barang bukti sejumlah bahan membuat petasan. Hasil pengembangan, SM mengaku membeli bubuk mesiu miliknya itu dari RS. Polisi pun kemudian menangkap RS, yang akhirnya juga mengaku membeli bubuk mesiu itu dari HR. Tanpa buang waktu, polisi juga langsung membekuk HR di rumahnya.
"Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan. Perbuatan mereka diduga melanggar UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, karena tanpa hak mempunyai persediaan, menyimpan dan menyembunyikan suatu bahan peledak," tegas Nanang. (iwd/iwd)











































