3 Pelaku Pembunuhan di Apartemen Educity Tertangkap, 2 Buron

3 Pelaku Pembunuhan di Apartemen Educity Tertangkap, 2 Buron

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 12 Jun 2018 18:27 WIB
Tiga pelaku pembunuhan di Apartemen Educity (Foto: Deni Prastyo Utomo)
Surabaya - Satu persatu pelaku kasus pembunuhan di Apartemen Educity dengan korban Agung Pribadi, Warga Jakarta, diamankan. Satu pelaku terakhir yang diamankan adalah RY (24), seorang tukang servis AC yang tinggal di Pagesangan Timur.

Dua pelaku lainnya yang sudah ditangkap sebelumnya adalah IM (44), warga Banyuwnagi yang kos di Kapas Madya, Tambaksari dan SPD (33), warga Pontianak. Sementara pelaku utama yakni HR dan kekasihnya, EV, masih menjadi buron.

"Ketiga pelaku yang kami amankan memiliki peran masing-masing. IM (44) sempat memukul dengan linggis. SPD memegangi kaki korban saat di pukul oleh IM dan ditusuk pisau oleh HR," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (12/6/2018).

Sudamiran mengatakan motif pembunuhan terhadap korban dilatar belakangi oleh bisnis sabu serta adanya rasa cemburu karena korban berkomunikasi dengan kekasih HR.


"Berdasarkan pengakuan beberapa pelaku, korban dibunuh lantaran uang Rp 211 juta belum dibayarkan oleh AP kepada HR dari hasil jual beli sabu," ujar Sudamiran.

Saat ini, EV pemilik kamar Apartemen Educity diduga masih bersama dengan HR yang menjadi DPO atas kasus pembunuhan AP (40) di Apartemen Educity.

Sudamiran juga mengatakan jika HR adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Pacitan. Bahkan HR pernah menembak petugas polisi saat hendak ditangkap.

"Kami imbau kepada HR untuk menyerahkan diri. Kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas apabila membahayakan petugas dan masyarakat. Tersangka adalah seorang residivis yang sebenarnya baru bebas bersyarat," ungkap Sudamiran.


Dari kasus pembunuhan di Apartemen Educity. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu motor, satu linggis, dua alat pembersih lantai dipenuhi darah, dan satu pakaian.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, mereka akan dijetat dengan pasal 340 KUHP sub Pasal 338 Jo 55 ayat (1)ke 1 KUHP tentang pidana pembunuhan yang direncanakan. Subsider dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.