"Setelah dilakukan uji lab. Garam tersebut kadar yodiumnya di bawah standar aman untuk dikonsumsi," kata Wadirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Daniel Tahi Monang Silitonga di Gudang pengolahan garam di Jalan Mayjen Sungkono 16 A, Kebomas, Gresik, Rabu (6/6/2018).
Daniel juga menjelaskan dua merk dagang tersebut usai diuji lab hasilnya tidak sesuai dengan SNI 3556:2010 tentang garam konsumsi beryodium.
"Harusnya standarnya bernilai 40 ini kadarnya masih 20. Sehingga konsumen terkelabuhi dan dirugikan," ujar Daniel.
Saat mendatangi lokasi pengolahan garam, polisi juga mendapati tumpukan garam yang siap distribusikan dan diedarkan. "Ini ada sebagian yang siap diedarkan. Beruntung sudah kami segel gudang ini," kata Daniel.
Selain itu, untuk mengelabuhi polisi, gudang dipisah menjadi dua. Yang berada di depan gudang digunakan untuk proses peleburan garam. Dan gudang yang berada di belakang digunakan untuk proses pengemasan menjadi garam konsumsi yang siap diedarkan.
"Gedung terpisah. Yang pertama untuk produksi dan yang kedua untuk pengemasan," ungkap Daniel.
Daniel juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk menarik keberadaan garam kemasan bermerk dagang Gadjah Tunggal dan Garam Indonesia di pasaran.
"Peredaraanya sudah tersebar di Jakarta, Surabaya, Kalimantan dan Sulawesi. Saat ini kami berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan penarikan produk tersebut," tandas Daniel. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini