14 Swalayan di Kota Mojokerto Jual Mamin Tak Layak Konsumsi

14 Swalayan di Kota Mojokerto Jual Mamin Tak Layak Konsumsi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 17:29 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Dari 23 swalayan yang dirazia Satgas Pangan Kota Mojokerto, 14 di antaranya kedapatan menjual makanan dan minuman (mamin) tak layak konsumsi. Sayang petugas hanya menyita sampel mamin. Selain itu, tak ada sanksi tegas bagi pemilik swalayan.

Satgas Pangan yang dibagi dalam beberapa tim, awalnya menyasar supermarket di Kota Mojokerto. Di swalayan yang terletak di Jalan Bhayangkara misalnya, petugas menemukan mamin yang hampir kedaluwarsa.

Mamin tersebut berupa keju, minuman kaleng dan olahan sari kelapa. Mereka meminta manajemen supermarket agar tak menjual mamin tersebut.

Mamin yang sudah dikemas dalam parsel juga tak luput dari pemeriksaan Satgas Pangan. Petugas mengambil sampel beberapa olahan ikan yang disinyalir mengandung bahan pengawet berbahaya.

"Takutnya mengandung formalin (pengawet mayat), sampel ini mau dilabkan. Kalau ada formalin, kami pastikan untuk tidak dijual," kata Kasi Kefarmasian Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dinkes Kota Mojokerto Kusmuliyati di lokasi, Selasa (5/6/2018).

Dia menjelaskan, razia hari ini menyasar 23 swalayan di Kota Mojokerto. Dari jumlah itu, 14 swalayan kedapatan menjual mamin tak layak konsumsi.

"Mamin tak layak konsumsi karena kedaluwarsa, izin edar tak sesuai, tak ada izin edar, tak mencantumkan tanggal expired, serta kemasan rusak," ujar Kusmuliyati.

Kendati begitu, petugas hanya menyita sebagian kecil mamin tak layak konsumsi sebagai sampel. Menurut Kusmuliyati, makanan kedaluwarsa terdiri dari 5 item berupa biskuit dan roti.

Selain itu, ditemukan 2 jenis makanan ringan tak sesuai izin edar, 1 jenis kue lebaran tanpa izin edar, kurma kemasan tanpa tanggal expired, serta susu kental manis kemasan kaleng yang penyok.

"Mamin tak layak konsumsi tidak kami sita semua, hanya kami ambil sampel. Yang masih ada di toko kami minta supaya tak dijual," terangnya.

Razia ini, kata Kusmuliyati, dilakukan untuk melindungi konsumen. Pasalnya, aneka mamin tak layak konsumsi itu berpotensi menggaggu kesehatan konsumen. Terlebih lagi saat ini warga Kota Onde-onde banyak berbelanja mamin untuk persiapan lebaran.

Mamin kedaluwarsa misalnya, bakal mengakibatkan keracunan jika dikonsumsi. Mamin tanpa izin edar maupun tak sesuai izin edar, juga berbahaya lantaran tak bisa diketahui kandungan bahan di dalamnya.

"Kalau susu kemasan penyok ada bakteri tertentu yang bisa tumbuh di situ. Bisa juga lapisan dalam kemasan itu dikhawatirkan larut di dalam susu, sifatnya racun karena logam berat," ungkapnya.

Kendati begitu, tak ada sanksi tegas yang diberikan kepada pemilik 14 swalayan yang kedapatan menjual mamin tak layak konsumsi. Pemerintah hanya melakukan upaya pembinaan.

"Kami sifatnya pembinaan. Jumat (8/6) kami panggil pemiliknya ke dinas. Kalau dua sampai tiga kali melanggar lagi, kami kasih peringatan," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.