Ribuan Miras Ilegal Senilai Rp 400 Juta Diamankan Polres Tulungagung

Ribuan Miras Ilegal Senilai Rp 400 Juta Diamankan Polres Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 15:51 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai jenis dan merek dari tiga tempat yang berbeda, diamankan Polres Tulungagung. Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka.

Wakapolres Tulungagung Kompol Andik Gunawan, mengatakan total miras yang diamankan 1.454 botol. Terdiri dari 1.200 botol dari Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru dan 254 botol dari wilayah Jepun dan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.

"Jenisnya bermacam-macam, ada Anggur Merah, Anggur Putih, Iceland voda dan lain-lain. Untuk tersangka sementara ada dua yakni TK (58) warga Kelurahan Jepun dan NM (48) warga Kelurahan Kenayan, sedangkan pengembangan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Andik Gunawan, Selasa (5/6/2018).

Penangkapan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Resmob Polres Tulungagung bekerjasama dengan jajaran di Polsek Kota. Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui tidak memiliki izin untuk mengimpor maupun memperdagangkan barang-barang tersebut.

Para tersangka mengaku mendapatkan miras ilegal itu dari salah seorang produsen yang ada di luar kota dan saat ini masih upaya pengembangan aparat kepolisian.

Menurut Wakapolres, seluruh barang bukti miras itu bila diuangkan bernilai lebih dari Rp 400 juta. Miras tersebut bisanya digunakan sebagai bahan dasar minuman oplosan dengan campuran yang bermacam-macam minuman maupun zat lain, sesuai dengan selera para peminumnya.

"Para tersangka ini kami jerat dengan UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Andik.

Lebih lanjut perwira menengah ini memastikan jajarannya serius dalam melakukan upaya pemberantsan minuman keras ilegal, selain itu pihaknya tidak hanya menjerat para pelakunya dengan tindak pidana ringan (tipiring) namun dijerat dengan Undang-unang Pangan maupun Undang-undang Perdagangan.

Penerapan undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera, bagi para produsen dan pengedar minuman keras ilegal yang beroperasi di wilayah Tulungagung. (fat/fat)
Berita Terkait