Pria Ini Oplos Jamu dengan Miras Diaku Sebagai Obat Kuat

Pria Ini Oplos Jamu dengan Miras Diaku Sebagai Obat Kuat

Suparno - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 13:51 WIB
Seorang penjual jamu oplosan diamankan (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Polisi mengamankan penjual jamu tradisional yang mengoplos jamunya dengan minuman keras (miras). Komposisi jamu tersebut sangat membahayakan kesehatan dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan kesehatan.

Pelaku yang berinisial P (50) ini menjual jamu oplosannya di sebuah kios di Jalan Raya Tropodo, Waru, Sidoarjo. Tersangka mengoplos jamunya dengan hahan dasar arak, anggur, air, dan tangkur.

"Pelaku melakukan pengoposan jamu ini tanpa dilengkapi izin. Menurut pengakuan pelaku jamu tersebut bermanfaat untuk obat kuat," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Selasa, (5/6/2018).


Harris menambahkan, P sudah melakukan perbuatannya selama dua tahun. Jamu hasil oplosannya dikemas dalam botol plastik dua ukuran, yang berukuran 600 ml dijual Rp 30 ribu per botol. Sedangkan yang berukuran 1,5 liter dijual perbotolnya Rp 70 ribu.

"Dalam satu bulan mampu menjual 13 dus yang berukuran kecil senilai Rp 9 juta, sementara yang berukuran besar senilai Rp 13 juta," tambah Harris.


Harris menerangkan, pelaku ini akan di jerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 204 KUHP Pidana, dan atau pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012.

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Harris. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.