Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Hadi Prayitno.
"Nggak harus menunggu lama, soalnya sekarang sudah menggunakan sistem Android di setiap berkas yang diajukan," katanya kepada sejumlah wartawan, Senin (4/6/2018).
Hadi menambahkan, masyarakat sudah tinggal mengajukan persyaratan dengan mendatangi petugas pelayanan di kantor serta melengkapi semua persyaratan yang berkaitan dengan izin yang diajukan.
"Karena pengecekan berkas sudah tidak menggunakan sistem manual. Namun sudah menggunakan sistem teknologi Android," lanjutnya.
![]() |
Setelah semua tahapan verifikasi administrasi perizinan sudah dilalui, maka pihaknya akan langsung melakukan pencetakan surat izin yang dikeluarkan sesuai kebutuhan.
"Jadi tidak ada lagi istilah penumpukan berkas di kantor dengan adanya penggunaan sistem tersebut," ungkapnya.
Bahkan Hadi mengaku, untuk penandatanganan perizinan, sudah tidak lagi menggunakan secara manual, namun secara otomatis tersimpan di program yang sudah ada di komputer. "Meski saya berada di luar kantor proses perizinan tetap terlaksana. Jadi tidak ada penundaan pengeluaran ijin jika sudah memenuhi syarat dan sudah dilakukan verifikasi oleh petugas di kantor," tegasnya.
Dengan adanya sistem ini, Hadi menilai tidak hanya efektif dan efisien tetapi juga mencegah adanya pungli.
"Karena sudah tidak melakukan tatap muka langsung dengan pemohon," imbuhnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini