Jual Serbuk Petasan, Rumah Nenek 70 Tahun Digerebek

Jual Serbuk Petasan, Rumah Nenek 70 Tahun Digerebek

Ghazali Dasuqi - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 09:35 WIB
Polisi periksa barang bukti serbuk petasan /Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Rumah seorang nenek 70 tahun di Situbondo tiba-tiba digerebek. Penggerebekan dilakukan karena nenek bernama Hayani terindikasi menjual serbuk petasan.

Bukan isapan jempol. Hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan bungkus serbuk petasan siap edar di rumah Hayani, Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan.

Melihat barang dagangan disita polisi, si nenek Hayani hanya terlihat pasrah. Polisi langsung mengamankan semua serbuk petasan itu ke Mapolres Situbondo. Namun, si penjual tidak ikut diamankan karena kondisinya yang sudah tua dan sakit-sakitan.

"Nenek itu tidak ikut diamankan, karena pertimbangan kemanusiaan. Usianya sudah tua dan sakit-sakitan. Tapi tetap akan terbit LP (laporan polisi), nanti biar penyidik yang mendalami," kata Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP M Hasanuddin kepada detikcom, Senin (4/6/2018)

Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, aktivitas nenek Hayani menjual serbuk petasan terbongkar, setelah polisi menerima pengaduan warga. Menindaklanjuti informasi itu, aparat Satuan Sabhara dan Intelkam pun bergegas melakukan penyelidikan.

Bahkan, sebagian petugas berpakaian preman berhasil melakukan pembelian 5 bungkus serbuk petasan di rumah Hayani. Dipastikan informasi tersebut valid, sejumlah polisi langsung melakukan penggerebekan si nenek, sekitar pukul 20.00 Wib pada Minggu (3/6) malam.

Hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 23 bungkus serbuk petasan di rumah Hayani. Sehingga total ada 28 bungkus serbuk yang disita polisi. Tiap bungkus berat serbuk petasan mencapai 0,5 ons.

"Sangat mungkin nenek itu hanya menerima titipan dari seseorang untuk menjualkan. Karena dari kondisinya nenek itu sepertinya sudah tidak mungkin mencampur sendiri serbuk petasan itu. Makanya, nanti penyidik yang akan mendalami," tandas Hasanuddin. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.