Ada 890 botol miras beragam merk, 25 butir pil doubel L, sabu 19,6 gram, 83 gram ganja, disita oleh petugas.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menyatakan, Operasi Pekat 2018 digelar mulai 25 Mei sampai 1 Juni 2018. Dia merinci, dari 137 kasus yang ditangani, terdiri dari premanisme 69 kasus, judi satu kasus, narkoba 13 kasus, dan miras 53 kasus, serta satu kasus prostitusi.
"Untuk pelaku yang diproses ada 13 orang," ungkap Asfuri kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (2/6/2018).
Asfuri membeberkan, miras yang disita juga merupakan hasil olahan industri rumahan. "Ada jenis arak Jawa dan miras botol yang disita, karena pemilik atau penjual tak berizin," bebernya.
Tiga kecamatan mendominasi dalam pengungkapan Operasi Pekat Semeru 2018 di wilayah hukum Polres Malang Kota. Yaitu, Kedungkandang, Klojen, dan Lowokwaru.
Sebagai langkah mencegah terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Malang Kota gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
"Seperti pemasangan spanduk, imbauan di setiap wilayah polsek jajaran, melalui radio, dan memaksimalkan Polisi RW," ujar Asfuri.
Imbauan juga digelar bagi para pemudik, sebelum meninggalkan rumahnya, diharapkan mengecek dahulu kondisi tempat tinggal. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini