Mereka yang ditangkap adalah Agus Budiyono (31) warga Desa Jajag Kecamatan Gambiran; NM (48) warga lingkungan Cermean Krajan Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri dan EAP (22) Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran. Ketiganya terlibat dalam kepemilikan senjata api laras panjang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya membenarkan dan terus menyelidiki asal senjata api M16 dan senjata api rakitan yang disita dari tiga orang tersangka. Senjata api rakitan yang disita diakui milik Agus Budiono. Sementara senjata M16, masih belum diketahui siapa pemiliknya.
"Tersangka Agus Budiono mengakui jika senjata api (senpi) rakitan tersebut sudah dimilikinya sejak berada di Lampung," kata Kasat Reskrim AKP Panji.
![]() |
Lantas siapa pemilik senpi M16 beserta magazin, 10 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter tersebut?
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka Norsius Mulyadi, senpi M16 tersebut didapatkan dari salah seorang temannya yang menggadaikan senpi tersebut sebesar Rp 5 juta.
Panji menambahkan kedua senjata ini diduga untuk berburu oleh ketiga pelaku. Karena, sesuai dengan barang bukti, ditemukan pula 20 kg daging Banteng. Diduga, daging itu didapat dari perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri.
"Hasil penyelidikan Resmob wilayah selatan yang menerima informasi dari masyarakat tentang perburuan hewan liar yang dilindungi. Kami kejar dan juga tangkap mereka," pungkasnya.
Polisi juga pernah berhasil Bongkar Penyimpanan 1.000 Liter Miras Oplosan
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini