Pelaku curanmor adalah YNI (37), warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Sementara penadah adalah BAF (43), warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
"Pelaku curanmor dalam melakukan aksinya tidak sendiri namun bersama dua pelaku lainnya yang saat ini masih kami buru," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro kepada wartawan, Rabu (30/5/2018).
Wahyu mengatakan YNI pertama kali melakukan aksinya pada 20 Mei 2018. Saat itu dia bersama dua rekannya mencuri sebuah Mitsubishi L300 milik Lukman Hakim, warga Desa Iker iker Geger, Kecamatan Cerme. Pencurian kedua dilakukan pada 24 Mei 2018 dengan menyasar L300 milik Maryanto di garasi toko di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas
"Mobil hasil curian itu kemudian diserahkan kepada BAF, si penadah," kata Wahyu.
Oleh BAF, mobil itu dimutilasi alias dipreteli per bagian untuk dijual kembali. BAF melakukannya di sebuah gudang miliknya di Dusun Semen, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Namun BAF tak tertangkap di Jombang. BAF justru tertangkap di Surabaya saat bersembunyi.
"Setelah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata cocok dengan kendaraan yang dicuri," tandas Wahyu. (iwd/bdh)











































