Minimalkan Masalah Impor Bawang Putih, Pengusaha Lakukan Ini

Minimalkan Masalah Impor Bawang Putih, Pengusaha Lakukan Ini

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Sabtu, 26 Mei 2018 23:05 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Menilik dari kesulitan beberapa pengusaha bawang putih dalam melakukan impor bawang, lantaran belum mendapat Surat Persetujuan Impor (SPI), puluhan pengusaha membentuk suatu komunitas bertajuk Perkumpulan Pengusaha Bawang Nasional (PPBN). Hal ini sebagai wadah untuk bersama memecahkan masalah saat ada beberapa importir tidak menerima SIP.

SIP yang tidak terbagi rata ini lantaran ada beberapa peraturan menteri yang susah untuk dipenuhi para pengusaha. Tak hanya itu, di lapangan, para importir ini juga menemui banyak pemain baru dalam hal impor bawang putih yang menyebabkan ketidakadilan dalam pemberian SPI.

"Dengan pembentukan ini, nanti semoga bisa menjembatani dalam arti di pemerintahan, seadil-adilnya supaya pengusaha ada lah istilahnya keadilan kalau SPI semua sama rata," ujar Ketua Pelaksana Musyawarah PPBN Sumanto Margo suwito di Hotel Holiday Inn Jalan Kedungdoro Surabaya, Sabtu (26/5/2018).

Sementara itu, sebelumnya pemerintah oleh Menteri Pertanian menetapkan adanya Permentan nomor 38 tahun 2017 yang berisi peraturan jika importir harus menanam sedikitnya 5% bawang putih dari jumlah yang diimpor. Setelah syarat ini bisa dipenuhi, barulah importir mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SPI.


Namun untuk memenuhi hal tersebut, banyak pula importir yang mengaku kerepotan. Hal ini karena importir tersebut tidak bisa seutuhnya fokus berdagang, tetapi juga harus memutar otak untuk mengatur pembebasan lahan pertanian bawang, membeli bibit unggul, memilah pupuk, hingga mencari tenaga kerja atau petani. Dalam hal ini, banyak pula ditemui pemain baru.

"Dengan adanya RIPH, ada pemain baru bawang importir, itulah yang ingin saya menjembatani agar importir lama juga bisa berjalan. Di sini ada 40 perusahaan yang mendukung. Jadi bukan untuk kepentingan pribadi," lanjut Manto.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Iwan Dwi menuturkan belum ada sinkronisasi antara importir dengan pemerintah. Terlebih, beberapa syarat untuk impor seperti RIPH dan SPI berasal dari dua kementerian yang berbeda.

"Terutama syarat untuk mendapat surat perintah impor. RIPH dari Kementerian pertanian, SPI dr Kementerian perdagangan. Kami merasa belum ada sinkronisasi. Kami akan memberikan masukan pada pemerintah," ujarnya.


Namun, menilik dari berbagai permasalahan, Minto mengungkapkan ingin tujuan dibentuknya komunitas ini juga untuk membantu pemerintah dalam menstabilisasi harga pangan khususnya bawang putih. Terlebih bisa menciptakan swasembada pangan.

"Kami ingin program pemerintah tercapai dalam arti swasembada bawang putih, itu salah satu program jangka panjang kita," lanjut Minto.

Dalam hal ini, Manto mengungkap ada pula tujuan yang paling penting yakni untuk kepentingan rakyat. Dari masalah yang dipecahkan bersama, Manto berharap hal ini minimal juga bisa mengurangi impor. Tak hanya itu, di ranah konsumen, harga bawang putih bisa terjangkau.

"Di tingkat konsumen harga bisa terjangkau, saya tidak ingin yang dirugikan itu konsumen. Jadi mereka menerima dengan harga yang pantas," harapnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.