Informasi yang dihimpun, warga Dusun Plandi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Lamongan, ini diamankan beserta barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, kami akhirnya bisa mengamankan siapa pemilik bahan dan alat produksi miras di rumah kosong kemarin itu," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan di mapolres Jalan Kombespol M Duryat, Kamis (24/5/2018).
Feby menambahkan pelaku mengolah produksi miras tanpa dilengkapi dokumen izin resmi dari pemerintah. Dengan cara mengolah bahan baku berupa gula merah, ragi dan air. Bahan-bahan ini, kata Feby, selanjutnya diolah menggunakan beberapa alat. Di antaranya tungku, kompor dan tong.
"Dari hasil baceman ini akan diperoleh miras jenis arak yang nantinya akan dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter," terang Feby.
Pengakuan sementara, lanjut Feby, pelaku baru 2 minggu mencoba bisnis baru ini dan belum berhasil memproduksi miras karena keburu diamankan petugas. Pelaku memperoleh bahan dari seseorang di wilayah Tuban.
"Hasil baceman yang berbau tajam ini yang keburu diketahui warga dan langsung melaporkan ke polisi, sehingga pelaku tidak atau belum sempat memasarkan mirasnya," ungkapnya.
Kini pelaku akan dijerat dengan UU Pangan No 18 tahun 2012 yakni setiap orang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan bisa dikenakan denda dan hukuman.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 137 ayat 1 junto Pasal 77 ayat 1 UU 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyam Rp. 10 M," tegas Feby yang menegaskan pihaknya akan menyelidiki lebih jauh kasus ini karena dimungkinkan ada pelaku lain.
Tempat produksi minuman keras (Miras) rumahan jenis arak di Lamongan, digerebek, Rabu (24/5). Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti bahan baku pembuatan miras.
Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang melihat ada salah satu rumah kosong, yang terlihat mencurigakan karena mengeluarkan bau yang sangat menyengat.
Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti bahan baku pembuatan miras. Dari rumah kosong ini petugas mendapati setidaknya 18 drum warna biru berisikan cairan baceman gula merah yang masing-masing drum berisi 200 liter, 1 drum profil warna putih berisikan cairan baceman gula merah berisi 1.500 liter dan sejumlah drum dan jurigen kosong. Selain itu, petugas juga mendapati 3 pak ragi, 3 unit alat penyuling dan beberapa pipa rangkaian kompor. (fat/fat)











































