Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menegaskan bahwa tindakan dua anggota itu telah melanggar Undang-Undang Penerbangan. Wakil rakyat sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra dan Ketua DPC Hanura, mengaku membawa bom saat menjalani pemeriksaan di Bandara Banyuwangi.
"Melanggar Pasal 344 junto 347," katanya kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).
Dalam Pasal 344 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (act of unlawfull interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Salah satunya menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Termasuk mengaku membawa bom.
Sedang dalam Pasal 347 disebutkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
"Karena ancaman pidana 1 tahun, keduanya tidak kami tahan, tapi proses hukum terus lanjut," tegas Kapolres.
Sementara itu, ahli penerbangan di Banyuwangi Afen Sena mengaku apa yang dilakukan dua oknum anggota dewan itu tak sepatutnya dilakukan. Karena dalam penerbangan, kata Afen, safety dan security merupakan hal yg tidak dapat ditawari.
"Hal itu tidak bisa ditawari. Karena safety, security, services dan compliance ini menyangkut keamanan dan keselamatan penumpang," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota DPRD Banyuwangi, diamankan petugas Bandara setempat saat hendak terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda GA 265. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini