Pengambilan sumpah pocong sendiri diakui sebagai langkah terakhir yang terpaksa dilakukan untuk menyelesaikan konflik di antara warga Dusun Kolor, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo tersebut.
Hal ini diungkapkan Camat Wonomerto Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami.
Sebelumnya, pihaknya bersama pemerintah desa sudah melakukan upaya mediasi hingga tiga kali namun tak kunjung ditemukan titik terang.
"Tetapi hal itu tidak berujung kesepakatan atas konflik itu sehingga upaya sumpah pocong akhirnya dilakukan," ujarnya seusai pengambilan sumpah pocong, Rabu (22/5/2018).
Kendati demikian, Taufik mengungkapkan cara ini merupakan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Takut ada masalah yang tidak kita inginkan, atas permintaan keduanya untuk digelar sumpah pocong," lanjutnya.
Taufik menambahkan, upaya ini juga diambil untuk meredam adanya ilmu santet di desa mereka. Apalagi menurut Taufik, dugaan ilmu santet tidak bisa dibuktikan secara fisik.
"Warga berharap jangan ada lagi isu dan fitnah santet lagi. Jika terbukti, ada pihak berwajib yang akan melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang," tambahnya.
(lll/lll)