"Keduanya dimasukkan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP, selain itu ada penetapan 4 tersangka lagi yang segera kami panggil untuk ditahan, jadi totalnya 6 tersangka," ujar Kasubdit Hardabangta Ditreskrimum AKBP Ruru Wicaksono saat konferensi pers di Kantor Humas Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (23/5/2018).
Namun dari keempat tersangka baru yang ditetapkan, pihak Polda Jatim masih dalam tahap pemanggilan tersangka. Kala ditanyakan siapa saja tersangka tersebut, Ruru hanya menjawab jika keempat tersangka merupakan orang-orang yang menduduki jajaran direktur.
"Pemanggilan keempatnya yang jelas berkaitan dengan kasus ini rata-rata sebagai direktur perusahaan," tambah Ruru.
Sementara dari kasus ini, Ruru menaksir kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 165 Miliar. Kerugian ini baru dari satu proyek dari sembilan proyek yang dinaungi Sipoa.
"Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 165 Milliar. Itu baru satu proyek Royal Avatar World , padahal masih banyak proyek lain," kata Ruru.
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan hingga saat ini ada sebanyak 1.104 nasabah yang menjadi korban di proyek Royal Avatar World atau dari PT Bumi Samudra Jedine. Pada apartemen yang rencananya akan berdiri pada lahan samping Tol Menanggal Surabaya ini telah ada 619 korban yang melunasi pembayarannya.
"Sementara ada 619 yang sudah lunas, dia pada tahun 2014 memberi promo kalau Bulan Juni hingga Desember 2017 sudah penyerahan apartemen. Tapi yang terbangun hanya tiang pancang saja," kata Barung. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini