Kapolda Dilaporkan Sipoa, Ini Tanggapan Polda Jatim

Kapolda Dilaporkan Sipoa, Ini Tanggapan Polda Jatim

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 13:49 WIB
Kabid Humas memberikan klarifikasi (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi akan melayangkan surat ke Dewan Pers. Ini terkait dengan pemberitaan di beberapa media tentang pelaporan Kapolda Jatim dan Direskrimum Polda Jatim oleh Edi Dwi Martono, kuasa hukum Sipoa ke Div Propam Polri. Tak hanya itu, Barung juga akan mengirim surat ke beberapa media terkait untuk meminta hak jawab.

Hal ini dilakukan Barung karena menilai berita tersebut tidak berimbang karena hanya dari satu sisi, yakni pengacara tersangka kasus Sipoa dan tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dalam pemberitaan, Barung mengaku tak menemukan adanya konfirmasi ke pihak Mabes Polri atau pihak yang terlapor yakni Pejabat Utama Polda Jatim.

"Saya akan melayangkan surat ke Dewan Pers atau ke media tersebut, saya ingin ada hak jawab. Karena yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi berimbang kepada kami sebagai juru bicara polda," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (23/5/2018).

Ketika membaca berita tersebut, Barung menilai berita tersebut merupakan opini, bukan sebuah informasi. "Yang kedua melihat tulisan ini berbentuk opini bukan informasi," tambahnya.


Barung juga menampik informasi yang ada di media tersebut. Informasi itu menjelaskan seakan Polda Jatim melakukan intimidasi, membujuk korban untuk melapor hingga tidak profesional dalam menangani kasus.

"Di dalam pemberitaan itu dijelaskan seakan Polda Jatim melakukan intimidasi, yang kedua membujuk atau mengajak korban untuk melapor, yang ketiga tidak profesional. Yang mana itu semua tidak benar," lanjut Barung.

Sementara untuk kasus Sipoa ini, Barung menjelaskan kasus ini tidak serta merta muncul. Namun sudah melewati berbagai tahapan sejak beberapa tahun yang lalu.

"Kasus ini tidak serta merta muncul di bulan Mei 2018, perjalanannya panjang. Sejak 2014 Sipoa dan grupnya melakukan promosi yang luar biasa," lanjut Barung.

Tak hanya itu, pihak Sipoa juga menjanjikan penyerahan apartemen akan diberikan pada Juni hingga Desember. Namun pihak perusahaan tidak bisa memenuhi hal tersebut.


"Yang terjadi adalah bahwa perusahaan dan kelompoknya tidak bisa memenuhi itu semua, tidak ada polisi membujuk yang bersangkutan melaporkan ke Polda Jatim," ungkap Barung.

Hingga akhirnya pada November 2017, 85 perwakilan melakukan pertemuan dengan perusahaan namun tidak ada kata sepakat. Ketika dicek ke lokasi, tidak terjadi pembangunan, yang ada hanya tiang pancang saja.

"Di bulan November 2017, ada pertemuan 85 orang yang mewakili korban Sipoa untuk melakukan pertemuan tapi tidak ada kata sepakat, karena Sipoa tidak melakukan pembangunan, hanya ada tiang pancang saja," katanya.

Sementara itu, Sipoa sendiri menaungi beberapa perusahaan. Untuk yang dilaporkan ini yakni PT Bumi Samudra Jedine yang membangun apartemen. Tak hanya itu, korban total dari kasus ini mencapai 1104 nasabah. Sedangkan, terdapat 619 nasabah yang sudah lunas.

Dari kasus Sipoa ini, Polda Jatim juga telah menerima 15 laporan. Laporan ini berasal dari perseorangan, dan ada pula dari paguyuban yang berisikan puluhan nasabah yang bernasib sama. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.