"Inisialnya AS, K, dan KL," ujar Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Muhammad Ridwan kepada detikcom, Selasa (22/5/2018).
Ridwan mengatakan ketiga WN India tersebut diamankan karena diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar saat mendapatkan visa. Ketika diwawancara untuk mendapatkan visa, mereka mengaku akan bekerja di Mojokerto. Tapi pada kenyataannya mereka bekerja di Gresik.
Di CV KSM, mereka bekerja sebagai factory manager dan quality control. Di Indonesia sendiri, mereka sudah tinggal selama 7 bulan.
"Ketiga WN India ini diberangkatkan oleh PT WVA Mojokerto," kata Ridwan.
Ridwan menambahkan bahwa kasus ketiga WN India ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika terbukti bersalah maka pihak imigrasi bisa mengajukan tindakan pro yustisia. "Itu sesuai dengan pasal 123 UU 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tandas Ridwan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini