Pemeriksaan para Kepala OPD ini dibernarkan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno. Informasi yang didapat detikcom, pemeriksaan oleh KPK digelar pada tanggal 11, 14 dan 16 Mei 2018 di kantor KPK, Jakarta.
Para pejabat yang diperiksa antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjabat Asisten Administrasi Umum Sekda Subambianto; mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Amin Wachid; dan Kepala Dinas Kesehatan Christiana Indah Wahyu.
Selain itu, mantan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, M Imron dan Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dr Sugeng Mulyadi, juga diperiksa KPK.
"Itu normatif saja sudah, dipanggil KPK, normatif, teman-teman datang, sudah tak ada masalah," kata Suyitno kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Suyitno juga mengaku telah memberi arahan kepada para pejabat yang dipanggil KPK. "Kalau diperiksa oleh KPK, kooperatif, berikan apa yang mereka minta, tak usah berbelit-belit, itu saja sudah," ujarnya.
Kabar yang beredar saat ini, pemeriksaan 5 pejabat Pemkot Mojokerto oleh KPK tersebut terkait dana setoran ke Wali Kota Mas'ud Yunus. Setoran itu disebut-sebut menjadi salah satu sumber dana untuk menyuap anggota DPRD Kota Mojokerto.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Amin Wachid membenarkan pemanggilan dirinya oleh KPK pada tanggal 11 Mei 2018. Namun ia menampik kabar pemeriksaan dirinya oleh KPK waktu itu terkait dana setoran ke Wali Kota Mas'ud Yunus.
"Tidak (terkait dana setoran ke Wali Kota, red). Saya hanya dimintai keterangan terkait perencanaan proyek PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya di Kota Mojokerto)," tandasnya.
Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus ditahan KPK, Rabu (9/5). Mas'ud menjadi tersangka lewat pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT).
Ia diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut terkait pembahasan perubahan APBD. (lll/lll)