Perpanjang Penahanan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kolega-Pejabat

Perpanjang Penahanan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kolega-Pejabat

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 21 Mei 2018 17:17 WIB
Kolega dan 4 pejabat diperiksa KPK/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Penyidikan KPK terhadap kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), rupanya belum tuntas. Hari ini penyidik lembaga antirasuah memeriksa 4 pejabat dan kolega MKP terkait kasus suap perizinan tower telekomunikasi tahun 2015.

Pemeriksaan kali ini berlangsung di aula Wira Pratama lantai 2 gedung Sabhara Polres Mojokerto. Sedikitnya 4 orang diperiksa KPK sekitar pukul 09.00 WIB.

Para terperiksa antara lain mantan Kadis Perizinan yang kini menjadi Inspektur Pemkab Mojokerto Bambang Wahyu Adi, staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Punggih Hadi Wiranata, serta kolega Bupati MKP Nano Santoso Hudiarto dan Sholeh.

Kolega Bupati MKP Sholeh mengaku dicecar 10 pertanyaan penyidik KPK. Pemeriksaan dirinya terkait kasus suap izin pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015.

"Terkait perizinan PT Protelindo (Perusahaan tower telekomunikasi), saya diklarifikasi," katanya singkat saat meninggalkan ruang pemeriksaan, Senin (21/5/2018).

Hingga pukul 16.00 WIB, penyidik KPK masih memintai keterangan Inspektur Pemkab Mojokerto dan kolega MKP Nano. Sementara Punggih meninggalkan lokasi tanpa mau memberikan keterangan ke wartawan.

KPK menetapkan Bupati MKP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditahan sejak Senin (30/4). Namun, KPK memperpanjang penahanan MKP selama 40 hari, yakni mulai 20 Mei hingga 28 Juni 2018.

Kasus suap yang menjerat MKP terkait izin pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015. Dalam perkara ini, MKP diduga menerima Rp 2,7 miliar dari petinggi perusahaan tower seluler.

Sementara kasus gratifikasi yang menjebloskan MKP ke tahanan terkait proyek jalan cor dan proyek lainnya di Dinas PUPR tahun 2015. Bupati 2 periode ini menjadi tersangka bersama Kadis PUPR periode 2010-2015 Zaenal Abidin. MKP dan Zaenal diduga menerima dana gratifikasi Rp 3,7 miliar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.