"Kami melakukan pemeriksaan hingga sore hari dan akhirnya dia kami izinkan pulang. Namun kami wajibkan lapor (setiap) Senin dan Kamis," kata Kapolsek Pandaan AKP Ahmad kepada detikcom, Senin (21/5/2018).
Ahmad mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, Yahi menitipkan tas travel miliknya di sebuah warung di Terminal Pandaan atas persetujuan pemilik warung. Dia juga sudah berjanji akan mengambil tas tersebut setelah menjalani ibadah di gereja. Yahi tak berniat membuat warga khawatir dan takut.
"Selain dia (Yahi), sejumlah saksi juga kami mintai keterangan, termasuk keluarganya, pemilik warung dan petugas terminal. Hasilnya kami nyatakan dia clear. Tapi sesuai prosedur tetap wajib lapor, apalagi isunya sensitif saat ini (Banyak peristiwa pemboman dan penangkapan teroris)," terang kapolsek.
"Nanti ada koordinasi polsek, polres dan keluarga untuk memutuskan batas waktu wajib lapor. Bisa 2 bulan bisa 3 bulan," terangnya.
Yahi mendatangi Polsek Pandaan untuk mengklarifikasi setelah mendapat kabar tas yang dititipkan dicurigai berisi bom dan membuat warga geger. Bahkan Tim Gegana diterjunkan untuk memeriksa tas tersebut. Setelah diselidiki, tas tersebut berisi pakaian, ijazah serta surat lainnya.
"Anies minta masyarakat lapor bila melihat hal mencurigakan", tonton video selengkapnya di 20Detik:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini