Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan terduga teroris di Malang dilakukan tim Densus 88 Antiteror kemarin malam, Senin (14/5). Dia memastikan dua orang yang ditangkap di Malang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Menurut dia, pasutri ini diduga terkait jaringan JAD. "Pokoknya seperti yang dikatakan Kapolri, jaringan JAD," kata Barung saat jumpa pers di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Densus 88 Amankan Pasutri Warga Malang |
Selain menangkap pasutri tersebut, lanjut Barung, Densus 88 Antiteror juga menyita barang bukti dari tempat tinggal mereka. Sayangnya dia enggan menyebutkan barang bukti tersebut.
"Pastinya ada barang bukti yang kami amankan, tak mungkin penangkapan tanpa barang bukti, apalagi ini namanya kegiatan terorisme," ujarnya.
Dua warga Perum Banjararum, Singosari, Kabupaten Malang diamankan Tim Densus 88 Antiteror. Mereka adalah pasangan suami istri
Mereka adalah Syamsul Arif alias Abu Umar (37) dan istrinya Wahyu Mega Wijayanti (40), keduanya tinggal di Perum Banjararum Blok BB, Singosari, Kabupaten Malang.
Diketahui, mereka mengontrak di rumah tersebut beberapa bulan ini. Wahyu juga tercatat sebagai warga Jalan Ir. Rais, Klojen, Kota Malang.
Tonton juga video tentang "Sejak Senin Dini Hari Polisi Menindak 13 Terduga Teroris" (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini