Sementara Kabupaten Probolinggo, konon berpatokan pada peta Rupa Bumi Indonesia, yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan tergolong lebih baru. Karena itu, Pemkab Situbondo akan mendorong pemprov Jatim untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa wilayah tersebut.
"Kita akan minta Pemprov memfasilitasi, kita harus duduk bersama. Sebenarnya mulai tahun 2014 lalu, Biro Kerja Sama Provinsi sudah mau mempertemukan. Tapi setiap rapat pihak Pemkab Probolinggo selalu tidak hadir. Kami harap kali ini Probolinggo hadir," kata Kepala Bappeda Situbondo, Haryadi, Senin (14/5/2018).
Lebih dari itu, sambung Haryadi, berdasarkan arsiran peta Permendagri 89 tahun 2016 tentang batas Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso, dengan jelas menunjukkan Savana Sikasur masuk dalam wilayah Kabupaten Situbondo. Namun batas daerah antara Situbondo dengan Probolinggo memang belum diatur dalam Permendagri. Karena itu harus segera diselesaikan dan diatur dalam Permendagri.
"Makanya ayo kita duduk bersama, Probolinggo juga harus datang. Kalau hanya main klaim begitu khan namanya sepihak dan tidak benar," tegas Haryadi.
Terkait langkah pemkab Probolinggo yang memasukkan Savana Sikasur ke dalam agenda pengembangan destinasi wisata 4-B tahun ini, Haryadi tampak santai saja. Menurut dia, hal itu tidak masala. Karena Kabupaten Situbondo sudah lama membuka jalur menuju Savana Sikasur, melalui Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang.
"Dua tahun lalu kita sudah buka jalur melalui Baderan. Karena paling bagus khan memang lewat Baderan. Lagi pula, tampak depan dan visual paling pas Sikasur memang dari Situbondo," ujar Haryadi.
Pada prinsipnya, permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Situbondo dan Probolinggo belum diselesaikan dan masih difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat. Lokasi perbatasan tersebut berada pada kilometer 38,2 hingga kilometer 48 dari kaki Gunung Jambangan hingga simpul batas Kabupaten Situbondo-Probolinggo-Jember.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, papar dia, secara garis besar Gunung Hyang Argopuro memang lebih banyak cenderung ke wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun lokasi Mata air I dan Mata Air II, padang savanna di Cikasur itu masuk dalam batas wilayah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Termasuk beberapa reruntuhan bangunan peninggalan belanda di sana, itu juga masuk dalam batas wilayah Kabupaten Situbondo," tandasnya.
Munculnya klaim Savana Sikasur sebagai destinasi wisata Kabupaten Probolinggo, memantik reaksi keras dari DPRD Situbondo. Anggota DPRD pun melakukan penggalangan tanda tangan warga.
Penggalangan tanda tangan ini digelar di halaman kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Ratusan orang beramai-ramai membubuhkan tanda tangannya di atas banner yang disiapkan di halaman kantor.
Di bagian kanan banner bertuliskan #Savesavanasikasur Sumbermalang, Situbondo. Sedangkan di bagian atas tengah banner bertuliskan 'Savana Sikasur Sumbermalang Situbondo Harga Mati'. Klaim Savana Sikasur sebagai destinasi wisata Kabupaten Probolinggo muncul melalui postingan fanspage Info Kabupaten Probolinggo. (fat/fat)