Lagi, Polisi Amankan Ribuan Benur Lobster Siap Ekspor dari Lombok

Lagi, Polisi Amankan Ribuan Benur Lobster Siap Ekspor dari Lombok

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 11 Mei 2018 18:39 WIB
Kapolres menunjukkan barang bukti penyelundupan benur lobster (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Benur lobster dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengalir ke Banyuwangi. Setelah kemarin berhasil digagalkan, polisi kembali mengamankan 17.229 ekor benur jenis pasir dan mutiara. Jika diuangkan, omset penjualan benur lobster tersebut bernilai sekitar Rp 850 juta.

Tak hanya benur lobster, polisi juga mengamankan dua warga asal Bali yakni Jumratno (69), warga Jalan Singaraja, Dusun Banjar, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng dan Muhammad Ramzah (30), tinggal di Dusun Sumberpau, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerogak, Buleleng. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Keduanya ditangkap gabungan anggota Unit Reskrim Polsek Kalipuro dan Satreskrim Polres Banyuwangi pada Kamis (10/5/2018), di lokasi pengepakan bayi lobster yang ada di Dusun Pancoran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Lokasi penangkapan tak jauh dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.


"Perkara ini tidak ada kaitannya dengan kasus penangkapan benur lobster yang dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi beberapa waktu lalu. Persamaannya barang bukti sama-sama didatangkan dari Lombok, NTB," ungkap Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Jumat (11/5/2018).

Menurut Donny, benur yang dipasok dari luar pulau itu selanjutnya dikemas ulang di Desa Ketapang, Banyuwangi. Selanjutnya, bayi lobster hendak diekspor ke luar negeri melalui Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

"Bukti penguat yang kami amankan banyak sekali. Selain bayi lobster terdapat 2 tabung oksigen, 150 mangkok kecil, 3 buah corong, 10 gulung lakban, 21 keranjang plastik, 6 bak plastik, 22 keranjal kerikil dan masih banyak lagi. Total barang bukti yang tercatat disita petugas ada 23 item," tambah Donny.


Aksi pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni 88 dan 92 UU No.45 Tahun 2009 junto pasal 7 Permen Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 6 tahun. Proses pengiriman barang dari Lombok-NTB ke Banyuwangi-Jatim melalui jasa travel.

Sebelumnya, Minggu (6/5) kemarin, Polres Banyuwangi telah menetapkan sopir truk ekspedisi yang mengangkut bayi lobster, Dartomo (52), warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Bayi lobster yang diamankan berjumlah 25 ribu ekor dengan omset sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam sepekan terakhir polisi telah mengungkap dua kasus pasokan benur lobster dari wilayah Lombok. (iwd/iwd)
Berita Terkait