"Putusan PTUN Jakarta merupakan putusan pengadilan seperti pada umumnya yang tidak perlu direspons berlebihan. Dalam negara hukum demokratis sengketa antara warga negara atau kelompok warga negara dengan pemerintah dikarenakan tidak dapat menerima keputusan pemerintah yang berujung sengketa di PTUN dan kemudian diputuskan ditolak atau diterima merupakan hal lazim terjadi," kata Bayu, Rabu (9/5/2018).
Bayu menyatakan pihak penggugat tak perlu mengecam dan menghina. Apalagi sampai membabi buta menuduh pengadilan berpihak pada rezim pemerintah. Sebaliknya, pihak yang setuju dengan putusan pengadilan tidak perlu berlebihan karena bisa dijadikan legitimasi tuduhan pihak yang kalah bahwa putusan tersebut lahir karena intervensi pihak tertentu.
"Terlepas upaya banding yang dipilih penggugat, yang harus dilakukan adalah menghormati putusan ini mengingat dibuat badan peradilan yang oleh UUD 1945 dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan tugasnya," urainya.
![]() |
"Dalam kasus pencabutan status badan hukum HTI atau pembubaran HTI oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM maka putusan PTUN Jakarta telah dengan baik menguraikan alasan formil dan materiil. Terpenuhinya alasan formil menurut majelis hakim adalah adanya dasar hukum pengambilan keputusan tersebut yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Sementara terpenuhinya alasan materiil adalah majelis hakim melalui keyakinannya setelah melihat fakta-fakta persidangan mengamini bahwa pencabutan status badan hukum HTI telah didasarkan pada bukti yang memadai," tutupnya panjang lebar.
Berbagai pihak merespons putusan PN. Ada yang pro, ada yang kontra. Empat dosen di Surabaya jadi meme dan menyatakan dukungan ke HTI. Salah satu dosen mengaku tak membuat meme, tapi membenarkan pernyataan di meme yang beredar di media sosial. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini