Dua ekor kucing hutan adalah milik seorang siswa SMA, Yusuf Hamdani, warga Kecamatan Rogojampi Banyuwangi yang dengan suka rela menyerahkan ke pihak RKW 14. Sementara untuk seekor burung jalak putih diamankan dari sebuah toko yang ada di kawasan Kecamatan Rogojampi saat sedang melakukan patroli.
Kepala RKW 14 Banyuwangi, Vivi Primayanti membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dan mengamankan 3 ekor satwa dilindungi tersebut.
"Kalau kucing hutan itu diserahkan ke kami langsung oleh siswa yang sadar bahwa itu hewan yang dilindungi. Sementara jalak putih kami amankan saat operasi," ujarnya kepada detikcom, Rabu (9/5/2018).
Menurut Vivi, yang cukup di apresiasi adalah upaya dari siswa SMA tersebut yang berniat untuk menyerahkan dua ekor kucing hutan karena merasa itu adalah satwa di lindungi. Sedangkan pemilik burung jalak putih di nilai tidak jelas, karena saat di datangi petugas si pemilik toko mengaku hewan tersebut adalah milik temannya.
"Namun setelah di hubungi melalui ponsel, seseorang yang diakui pemilik burung jalan putih tersebut mengatakan akan di serahkan ke pihak BKSDA. Tapi beruntung saat ini mereka mau menyerahkan," tambahnya.
Vivi mengatakan siswa SMA tersebut mengaku mendapatkan dua ekor kucing hutan yang seluruhnya berjenis kelamin jantan itu dari area sawah di sekitar rumahnya. Pertama kali ditemukan, diduga kedua kucing tersebut baru di lahirkan namun saat ini usianya sudah memasuki 3 bulan.
"Sedangkan usia burung jalak putih sudah dewasa karena jika disapa sudah mengeluarkan suara yang cukup keras," tambahnya.
Vivi mengaku, kini ketiga satwa tersebut masih diamankan di kantor SKW 5 Banyuwangi BKSDA III Jawa Timur. Selanjutnya, pihaknya akan menitipkan satwa tersebut kepada Lembaga Konservasi (Taman Satwa) Mirah Fantasia Banyuwangi sebelum nantinya di lepas liarkan di alam bebas.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya dan PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar, maka jika menemukan satwa dilindungi harus di kembalikan kepada negara.
"Namun apabila menyembunyikan atau merawat secara diam diam, maka akan di kenakan sanksi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkasnya. (iwd/iwd)