Puluhan Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Pacitan

Puluhan Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Pacitan

Purwoto Sumodiharjo - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 12:07 WIB
Reklame liar ditertibkan/Foto: Purwoto Sumodiharjo
Pacitan - Puluhan reklame ilegal di wilayah Kecamatan Kota, Pacitan ditertibkan. Sebelumnya, media visual itu betebaran di beberapa titik. Seperti perempatan Cuwik dan Perempatan Alijah.

Tim Satpol PP juga menyisir Jalan RM Suryo hingga Jalan Raden Saleh. Di kedua lokasi terakhir petugas melepas beberapa poster yang dipaku di pohon.

"Penertiban ini kita lakukan karena banyak reklame yang memasangnya tidak sesuai aturan," kata Supardianto, Kasatpol PP Pacitan kepada detikcom, Selasa (8/5/2018).

Selain dipasang dengan cara dipaku di pohon, lanjut Supardianto, kategori pelanggaran lain adalah reklame tidak berizin. Ini dibuktikan tidak adanya stiker keluaran pemkab setempat. Beberapa reklame lainnya diturunkan karena masa berlaku izinnya sudah kadaluwarsa.

Sebenarnya, terang dia, lembaga penegak perda tak bosan memberikan sosialisasi terkait tata cara pemasangan reklame. Pun saat pemasang mengurus izin, pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah menyertakan lokasi pemasangan yang diizinkan. Hanya saja, dalam prakteknya pelanggaran masih sering terjadi.

"Sebenarnya sudah sering kita sosialisasikan. Namun biasanya masyarakat kalau memasang mencari enaknya saja. Misalnya ada pohon terus dipaku di situ," papar pria yang pernah menjabat Camat Donorojo ini.

Pantauan detikcom, beberapa jenis reklame yang diturunkan diangkut dengan mobil dinas Satpol PP. Sebagian kecil berbentuk spanduk, sedangkan sisanya berupa poster berukuran kecil. Umumnya berisi promosi produk. Barang-barang tersebut selanjutnya dikumpulkan di Kantor Satpol PP, Jalan JA Supapto.

"Ini kita lepas. Nanti kalau (pemasang) mencari agar ke kantor dan nanti kita berikan pengarahan," imbuhnya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar pemasangan reklame mengindahkan ketentuan yang ada. Selain aman dari penertiban, pemasangan di lokasi-lokasi yang ditetapkan juga menghindarkan media informasi tersebut menjadi sampah visual. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.