Menang Gugatan Atas PT IGLAS, Satu Lagi Aset Pemkot Surabaya Kembali

Menang Gugatan Atas PT IGLAS, Satu Lagi Aset Pemkot Surabaya Kembali

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 18:47 WIB
Foto: istimewa
Surabaya - Satu persatu aset Pemerintah Kota Surabaya kembali. Kini, aset di Jalan Ngagel 153-155 yang dulunya digunakan untuk memproduksi pabrik gelas, yakni bangunan PT IGLAS (Persero) akhirnya kembali. Lahan tersebut kembali setelah Pemkot Surabaya menang atas gugatan yang dilayangkan pada tanggal 26 Mei 2017, dengan nomor perkara 394/PDT.G/2017/PN.SBY.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin mengatakan gugatan atas lahan seluas 12.360 meter persegi yang tengah dikuasai oleh PT IGLAS tersebut, akhirnya dimenangkan oleh Pemkot Surabaya.

Amar putusan menyatakan, pertama bahwa obyek gugatan yang berlokasi di Jalan Ngagel no 153-155 adalah aset Pemkot Surabaya. Kedua, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 128 atas nama PT IGLAS (Persero) tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batal. Dan ketiga, memerintahkan kepada PT IGLAS atau siapa saja yang menguasai lokasi tersebut untuk segera dilakukan pengosongan terhadap semua obyek kegiatan.


"Sidangnya selesai pagi ini (7/5), untuk prosesnya memang lumayan lama. Namun dengan rahmat Tuhan, akhirnya gugatan Pemkot Surabaya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya untuk kasus ini," kata Yayuk, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin, (7/5/18).

Usai memenangkan gugatan tahap pertama, PN Surabaya masih memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak tergugat, apakah akan menyatakan banding atau tidak. "Kami masih menunggu dalam jangka waktu 14 hari, apakah mereka akan menyatakan banding atau tidak," jelasnya.

Tarik ulur lahan sengketa berawal 1979 yang kemudian berganti nama perusahaan dengan status izin pemakaian tanah tanpa sepengetahuan pihak Pemkot Surabaya. Selanjutnya pada tahun 2004 muncul sertifikat HGB atas nama PT IGLAS.

"Dulu awalnya mereka menyewa dan kemudian beralih fungsi dan kepemilikan. Namun tahun 2004 muncul sertifikat HGB atas tanah tersebut," terangnya.


Ke depan, Yayuk menegaskan, setelah memenangkan gugatan, Pemkot Surabaya berencana akan memanfaatkan lahan seluas 12.360 meter persegi tersebut untuk fasilitas umum. Seperti bangunan gedung Kantor Kecamatan Wonokromo, taman bermain untuk anak, lapangan olahraga dan rumah susun.

"Sementara untuk rencana anggaran pembangunan, nantinya akan kami kaji kembali," tambah Yayuk.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan selama kepemimpinan Wali Kota Risma, Pemkot Surabaya terus berjuang untuk mempertahankan asetnya, yang mempunyai nilai arti bagi masyarakat Surabaya.

"Beliau (Wali Kota Risma) saat ini juga terus berupaya dalam mempertahankan aset-aset Pemkot yang tengah dikuasai oleh pihak lain," pungkasnya. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.