Informasi yang dihimpun di Kejari Lamongan menyebutkan, sang kades berinisial Sir, di kecamatan kota ini dititipkan ke Lapas Klas 2B Lamongan karena tersangkut kasus pungli.
"Ya benar, yang bersangkutan kami tahan, setelah sebelumnya kami lakukan pemeriksaan," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Hery Purwanto, kepada wartawan di Kejari Lamongan, Jalan Veteran, Senin (7/5/2018).
Hery menuturkan, Kades Sir ini diduga melakukan pungli saat penerimaan calon sekdes. Sir, kata Hery, diduga telah melakukan pungli sebesar Rp 110 juta terhadap 2 peserta tes calon sekdes akhir tahun 2017 lalu.
"Penahanan ini kami lakukan setelah diperiksa selama beberapa jam dan penahanan ini kami lakukan agar lebih memudahkan dalam pemeriksaan," terangnya.
Sir dibawa ke Lapas Lamongan setelah selama beberapa jam diperiksa di salah satu ruang di Lantai 2 Kejari Lamongan. Saat keluar ruangan, Sir terlihat sudah memakai rompi warna oranye dan dikawal oleh petugas kejari dan penasehat hukumnya. Tak ada komentar apapun yang keluar dari Sir terkait penahanan ini karena yang bersangkutan langsung menuju mobil untuk diantarkan ke Lapas Lamongan. (fat/fat)