Diduga Cabuli Bocah, Dua Guru Ngaji di Malang Diamankan

Diduga Cabuli Bocah, Dua Guru Ngaji di Malang Diamankan

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 15:45 WIB
Kedua pelaku (Foto: istimewa)
Malang - Dua orang diamankan karena diduga berbuat cabul terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Malang Kota.

Kedua pelaku adalah Mustaram (33) dan Abdul Azis Syafi'i (30). Ironisnya, kedua pelaku adalah guru ngaji di sebuah pondok pesantren di wilayah Sukun, Kota Malang.


Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Sukun yang berujung pada penangkapan kedua pelaku pada Sabtu (5/5/2018), malam.

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindakan cabul (sodomi). Untuk penanganan lebih lanjut, kasus dilimpahkan ke UPPA (Polres Malang Kota)," terang Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta kepada detikcom, Senin (7/5/2018).


Dikatakan Anang, kedua pelaku diduga telah menyodomi korban yang masih di bawah umur. "Sudah ada dua orang korban yang memberikan keterangan," beber Anang.

Belum diketahui secara jelas di mana perbuatan cabul dilakukan para tersangka. Polisi tengah memproses penyidikan kasus ini untuk mengungkap perbuatan bejat para pelaku. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.