Pemuda asal Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD Bangil.
"Tersangka meninggal kemarin, sehari menjalani perawatan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Senin (7/5/2018).
Menurut Budi, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Alim merupakan seorang residivis. Pada tahun 2013, ia pernah dipenjara di Lapas Probolingoo atas kasus yang sama, yaitu pencurian motor.
"Pada tahun 2013 pernah dihukum dalam perkara curanmor di LP Probolinggo," imbuh Budi.
Aksi pencurian motor dilakukan Alim dan temannya M Timbul (24) di Dusun Ketapaan, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/5). Dua pelaku masuk ke dusun mengendarai motor bebek bernopol W 3478 VL saat warga tengah melakukan salat Jumat. Mengetahui ada motor matik yang terparkir di teras rumah warga, pelaku pun beraksi.
Satu pelaku berada di atas motor sedangkan pelaku lainnya menuju motor sasaran. Setelah berhasil membuka kunci stang, motor matik bernopol L 5674 YA tersebut lalu dituntun ke luar halaman.
Tanpa disadari pelaku, pemilik rumah Abdul Ghofur (48) sudah keluar dari masjid. Ghofur yang melihat motornya dibawa pelaku berteriak memanggil warga lain. Spontan warga bergerak dan mengejar pelaku.
Kebetulan mesin motor matik yang hendak dicuri Alim mendadak mati, sehingga warga berhasil menangkapnya, sedangkan Timbul berhasil kabur.
Pelaku yang ditangkap langsung jadi sasaran amukan warga hingga kondisinya kritis. Polisi yang tiba di lokasi langsung membubarkan warga dan membawa pelaku ke RSUD Bangil.
Beberapa jam setelah Alim ditangkap, polisi berhasil mengamankan Timbul di Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Pemuda asal Desa Sumurwaru, Kecamatan Nguling tersebut saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini