"Klien kami (PT MBC) melakukan replaining tahun 2014 sebelum ada Perwali Nomor 57 Tahun 2015 sehingga tidak ada pelanggaran atau upaya sepihak," kata kuasa hukum PT MBC, Andi Abdullah, pada detikcom, Jumat (4/5/2018).
Polemik ini berawal protes warga pada Senin (30/4), dengan adanya penjualan lahan fasum sebagai tempat hunian oleh PT Mahkota Berlina Cemerlang selaku pengembang. Padahal menurut warga, sesuai site plan, lahan tersebut merupakan fasum dan menjadi hak warga.
Pihaknya juga sudah mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan site plan yang diterbitkan dinas terkait. "Dan SKRK maupun site plan itu diterbitkank 17 Oktober 2014 menggantikan SKRK yang terbit sebelumnya dan merupakan dokumen resmi yang menjadi acuan klien kami untuk memanfaatkan lahannya," ungkap Andi.
Tak hanya itu, PT MBC kata Andi juga sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan dinas terkait.
"Dengan seluruh aturan serta izin yang dikeluarkakn dias terkait. Maka, PT MBC sebagai pengembang berwenang dan berhak secara hukum untuk mendirikan bangunan diatas lahan yang diklaim warga RW 7 . Padahal pendirian bangunan diats lahan RT 6 dan warga di RT tersebut tidak keberatan," tambahnya.
Andi juga menyebut protes warga RW 7/RT 10 adalah tindakan melawan hukum. "Dengan adanya semua bukti yang resmi. Maka PT MBC secara hukum sah dan pelarangan yang dilakukan warga adalah tindakan melawan hukum," pungkas Andi. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini