Hasilnya, sebanyak 2 pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya kabur. Dari penggerebekan tersebut, aparat Satreskoba Polres Situbondo juga berhasil mengamankan 1.609 butir pil trex, sejumlah uang hasil penjualan dan ponsel jenis android. Semua barang bukti itu bersama kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Situbondo.
"Kedua pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskoba. Untuk kepentingan penyidikan, dua pelaku langsung kita tahan," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo, Jumat (4/5/2018).
Terbongkarnya peredaran pil trex ini berawal dari tertangkapnya M Ramli (24), di rumahnya di Desa Tanjungglugur, Kecamatan Mangaran, Rabu (3/5) lalu. Dari tangan pria ini, polisi mengamankan belasan butir pil trex terbungkus plastik klip. Berbekal dari 'nyanyian' Ramli, polisi berhasil mengembangkan hingga menggerebek dua lokasi lain.
Di antaranya di rumah Akbar Pratama (23), di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji. Dari tangan pria berstatus mahasiswa ini, polisi menyita 680 butir pil trex dikemas dalam 68 plastik klip. Ratusan pil itu ditemukan polisi dari dalam tas pinggang pelaku. Selain itu, ikut disita uang hasil penjualan senilai Rp 95 ribu dan sebuah ponsel.
Berikutnya, anak buah AKP Aryo Pandanaran juga menggerebek rumah Bangga Putra Al-Doan, di lingkungan Karangasem Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo. Sayang, saat digerebek pelaku sedang tidak di rumah. Polisi hanya menemukan 909 butir pil trex, yang disembunyikan di atas genting dapur rumahnya.
"Jadi total barang bukti pil trex yang diamankan sebanyak 1.609 butir. Kita akan segera mengirimkan barang bukti pil itu ke Labfor Cabang Surabaya," tegas Iptu Nanang. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini