Soal Kasus Bupati Mojokerto Ditahan KPK, Ini Kata Wabup

Soal Kasus Bupati Mojokerto Ditahan KPK, Ini Kata Wabup

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 11:35 WIB
Wabup Mojokerto Pungkasiadi/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditahan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi tahun 2015. Wabup Pungkasiadi menyatakan dukungannya untuk MKP. Dia berharap proses hukum kasus tersebut cepat tuntas.

"Saya sangat mendukung pak bupati, dia sangat kooperatif dan siap menjalani proses hukum. Mudah-mudahan proses hukumnya cepat selesai," kata Pungkasiadi kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/5/2018).

Dia menegaskan tak terlibat dalam kasus suap maupun gratifikasi yang menjerat Bupati MKP. "Yang jelas saya tak tahu, saya dilantik tahun 2016, kasusnya sebelum itu," tegasnya.

Bupati MKP disebut-sebut akan menempuh upaya praperadilan untuk mematahkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Disinggung kabar tersebut, Pungkasiadi mengaku belum mendapat kabar dari MKP.

"Saya belum koordinasi dengan pak bupati, sampai jauh urusan hukumnya saya belum mengetahui," tandasnya.

Bupati Mojokerto ditahan KPK pada Senin (30/4). MKP menjadi tersangka kasus suap izin pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015. Dalam kasus ini, dia menerima suap dari pimpinan perusahaan tower seluler Rp 2,7 miliar.

Selain itu, MKP juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek jalan cor dan sejumlah proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK juga menetapkan Zaenal Abidin, eks Kadis PUPR yang kini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka di kasus yang sama. Dalam perkara ini, nilai gratifikasi yang diterima MKP dan Zaenal Rp 3,7 miliar. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.