Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas No 131/427/011.2/2018 tertanggal 2 Mei 2018. Surat yang ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo ini berisi 3 perintah untuk Wabup Pungkasiadi.
Perintah pertama adalah Wabup menjalankan tugas dan wewenang Bupati MKP selama Bupati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan. Perintah ke dua wabup tetap berkoordinasi dengan bupati selama melaksanakan tugas dan wewenang bupati. Sementara perintah ke tiga wabup melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya ke Bupati Mojokerto.
"Pada prinsipnya saya diperintah negara untuk melaksanakan tugas bupati. Saya kerjanya dobel, saya harus mengerjakan tanggung jawab sebagai wabup, ditambah tugas bupati," kata Pungkasiadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/5/2018).
Dalam menjalankan tugas dan wewenang Bupati Mojokerto, Pungkasiadi tak sepenuhnya leluasa untuk mengambil kebijakan. Dia tetap harus berkoordinasi dengan MKP yang berstatus Bupati Mojokerto aktif. Status Pungkasiadi sendiri tetap sebagai Wabup Mojokerto.
"Saya nanti coba ke sana (membesuk MKP), saya koordinasi masih baik, jadi tak ada masalah soal koordinasi," ujarnya.
Pasca penahanan Bupati MKP, Pungkasiadi mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto agar tetap semangat bekerja.
"Semua pekerjaan di tahun 2018 harus berhasil. Karena semua sudah direncanakan," tandasnya.
Bupati Mojokerto ditahan KPK pada Senin (30/4). MKP menjadi tersangka kasus suap izin pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015. Dalam kasus ini, dia menerima suap dari pimpinan perusahaan tower seluler Rp 2,7 miliar.
Selain itu, MKP juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek jalan cor dan sejumlah proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK juga menetapkan Zaenal Abidin, eks Kadis PUPR yang kini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka di kasus yang sama. Dalam perkara ini, nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini