Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Stiker Cagub Jatim di PKH Dihentikan

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Stiker Cagub Jatim di PKH Dihentikan

Eko Sudjarwo - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 21:23 WIB
Pemeriksaan saksi di kasus stiker cagub. (Foto: Eko Sudjarwo/detikcom)
Lamongan - Penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Lamongan sempat jadi perbincangan karena ada stiker cagub Jatim. Panwaslu turun tangan. Sejumlah saksi diperiksa.

Kasus dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejari Lamongan. Hasilnya, tidak ada unsur pidana di kasus tersebut.


Dalam surat Panwaslu Lamongan bernomor 00.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dinyatakan tidak terdapat unsur pidana pemilihan baik formil maupun materiil. Dengan demikian, maka Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan atau dihentikan.

Ketua Panwaslu Lamongan Toni Wijaya Ketua Panwaslu Lamongan Toni Wijaya (Foto: Eko Sudjarwo)
Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya membenarkan keputusan tersebut. Setelah dikaji, Gakkumdu menyatakan dugaan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu. "Jadi tuduhan dugaan tindak pidana pemilihan itu tidak benar, karena tidak terbukti sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan," jelas Toni, Rabu (2/5/2018).


Untuk di ketahui, persoalan ini muncul ke permukaan, warga Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Kotamin, menemukan dan melaporkan seorang oknum pendamping PKH yang diduga ikut terlibat kampanye salah satu paslon. Pasalnya, ada stiker cagub dalam penyerahan KKS ke warga penerima. Berdasakan pengecekan Kemensos, oknum tersebut bukan pendamping tapi warga penerima. (trw/trw)
Berita Terkait