Kasus dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejari Lamongan. Hasilnya, tidak ada unsur pidana di kasus tersebut.
Baca juga: Khofifah Bicara soal Isu Stiker PKH Lamongan |
Dalam surat Panwaslu Lamongan bernomor 00.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dinyatakan tidak terdapat unsur pidana pemilihan baik formil maupun materiil. Dengan demikian, maka Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan atau dihentikan.
Ketua Panwaslu Lamongan Toni Wijaya (Foto: Eko Sudjarwo) |
Untuk di ketahui, persoalan ini muncul ke permukaan, warga Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Kotamin, menemukan dan melaporkan seorang oknum pendamping PKH yang diduga ikut terlibat kampanye salah satu paslon. Pasalnya, ada stiker cagub dalam penyerahan KKS ke warga penerima. Berdasakan pengecekan Kemensos, oknum tersebut bukan pendamping tapi warga penerima. (trw/trw)












































Ketua Panwaslu Lamongan Toni Wijaya (Foto: Eko Sudjarwo)