"80 Persen dari China, yang lainnya dari Australia, Fhilipina, Taiwan dan India. Yang paling banyak menggunakan TKA itu di PT Bulyet," kata Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, Mohammad Kamil kepada wartawan di kantornya Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan, Rabu (2/5/2018).
Kamil membeberkan, TKA yang bekerja di Lamongan ada yang menempati sebagai direktur, manajer, teknisi, engineering, qualited control produksi dan manajer marketing.
"Kebanyakan di bagian posisi teknisi mesin dan qualited produksi dan control. Pada saat itu banyak pabrik yang membutuhkan teknisi dari luar. Contohnya Pabrik Gula Tebu KTM, itu mesinnya dari luar, untuk merakit dibutuhkan teknisi dari luar," ujarnya.
Sementara itu di tengah ramainya perbincangan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), UU 23 dan Permendagri dan Permenaker, juga mendapat sorotan.
"Yang pertama wajib lapor perusahaan, kemudian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan pengawas ketenagakerjaan itu ditarik ke provinsi," kata Kamil
Menurut Kamil, ditariknya tiga kewenangan ini membuat disnaker kabupaten kesusahan mengawasi TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Lamongan. "Sehingga kewenangan itu tidak melekat di disnaker, itu yang kadang kita repot. Kalau dulu wajib lapor ke disnaker. Cuma kita minta tembusan perusahaan dari provinsi supaya ditembuskan ke kabupaten," ujar Kamil.
Kamil menegaskan, bila ada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA, melakukan penyimpangan tidak melakukan aturan, maka pengawasan menjadi tugas provinsi. Namun, di tingkat kabupaten, Kamil mengaku Kabupaten Lamongan juga telah lama membentuk Timpora.
"Tim Pora yang gabungan dari Kesbangpol dengan anggotanya disnaker, kejaksaan, kepolisian, kodim dan kantor imigrasi," ucapnya.
Namun, bila menemukan TKA ilegal, Tim Pora hanya mengamankan saja, selanjutnya langsung dibawa ke kantor imigrasi "Sebab yang berhak memproses hanya imigrasi, kita hanya sweeping ke perusahaan," tuturnya. (fat/fat)











































