Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Heri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Sidoarjo.
"Setelah dilakukan penyidikan dan menemukan dua alat bukti, tersangka langsung kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Budi Handaka kepada wartawan di kantornya, Senin, (30/4/2018).
Budi menambahkan penyalahgunaan anggaran dana desa dilakukan pada anggaran tahun 2017. Dari total anggaran Dana Desa sebesar Rp.1,2 miliar, sebanyak Rp.277.208.000 diduga telah digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
"Uang itu merupakan uang hasil PAD dan dana transfer bantuan pemerintah. Ada beberapa proyek yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, tapi ada juga proyek yang dilaksanakan. Dari nilai itu, kebanyakan digunakan pribadi," tambah Budi.
Budi menerangkan adapun modus yang dilakukan tersangka, pada saat dilakukan pencairan oleh pemerintah, kepala desa dan bendahara mendatangi bank untuk mencairkan sejumlah dana. Namun, setelah dicairkan, dana tersebut justru tidak diberikan kepada bendahara.
"Jadi, setelah dicairkan dana itu tidak diberikan ke Bendahara, tapi dipegang sendiri. Alasannya, sewaktu-waktu membutuhkan anggaran tidak perlu melalui bendahara. Nah, faktanya uang tersebut justru dipakai untuk keperluan pribadi," terang Budi.
Budi mengatakan anggaran pemerintah yang disimpan secara pribadi tingkat kerawanannya sangat tinggi. Sehingga pihaknya mengimbau kepada kepala desa di Sidoarjo agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Alangkah baiknya tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tandas Budi. (iwd/iwd)