"Motifnya adalah ekonomi," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro kepada wartawan di RSUD Ibnu Sina Gresik, Senin (30/4/2018).
Wahyu mengatakan selain masih punya dua tanggungan anak, suami RW hanya bekerja sebagai kuli sebuah toko bahan bangunan. Hasil bekerjanya hanya cukup untuk makan dan minum saja.
"Si ibu ini melahirkan pada Kamis (26/4) pukul 10.00 WIB. Bayinya laki-laki," kata Wahyu.
RW melahirkan sendiri di rumah kos nya di Banjar Mlati, Kelurahan Jeruk, Lakarsantri, Surabaya. RW melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain. Sebenarnya RW sudah berusaha dengan mendatangi seorang bidan, namun praktiknya tutup. Jadilah ia melahirkan sendiri.
Karena alasan ekonomi itu, perempuan 24 tahun itu bermaksud membuang bayinya. Ia awalnya mendatangi sebuah panti asuhan agar bayinya bisa dirawat di situ. Namun pihak panti asuhan menolak dengan alasan tak ada fasilitas penunjang untuk bayi.
![]() |
Namun pengurus panti asuhan yang curiga meminta nama dan alamat RW dengan alasan agar nanti bisa dihubungi apabila ada yang ingin mengadopsi. RW pun pamit. Namun pengurus panti asuhan membuntuti RW dan mengikuti kemana dia pergi.
Setelah berputar-putar, RW masuk ke sebuah gang di Dusun Tlapak, Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik. Sekitar pukul 18.00 WIB, RW meletakkan bayinya di depan rumah Anshori yang ada di ujung jalan. Pengurus panti asuhan yang membuntuti bertambah curiga karena melihat RW tak membawa bayinya begitu keluar dari gang.
"Warga bernama Anshori itu kemudian menemukan bayi dan melapor ke kami," kata Wahyu.
Polisi mengetahui jika RW lah yang membuang bayi saat RW datang ke Polsek Driyorejo. RW mengaku ia telah kehilangan bayi. Polisi yang curiga kemudian menginterogasinya yang membuat RW mengakui semua perbuatannya.
"Si ibu membuang bayinya sendiri tanpa diketahui suaminya," tandas Wahyu.
Atas perbuatannya, RW dijerat pasa 77B Jo. pasal 76B UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (iwd/iwd)