Warga Sumenep Akui Nelayan yang Ditangkap Australia Kerabatnya

Warga Sumenep Akui Nelayan yang Ditangkap Australia Kerabatnya

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 27 Apr 2018 18:47 WIB
Foto: internet
Sumenep - Dua kapal yang ditangkap otoritas Australia di wilayah perairan Laut Timor atau sekitar 100 mil laut sebelah timur Kepulauan Ashmore merupakan nelayan asal Sapeken, Sumenep, Madura. Keluarga nelayan tersebut mengakui itu.

Keluarga nelayan asal Pulau Sapeken yang kapalnya ditangkap Australia mengatakan telah menduga penangkapan ini. Hal ini karena dua kapal yang menurut versinya dinaiki 15 nelayan ini sudah 17 hari tidak pulang. Padahal, kapal-kapal ini jadwal pulangnya selama seminggu sekali.

Salah satu keluarga nelayan, Humayni, mengatakan penangkapan yang terjadi pada tanggal 19 April 2018 lalu telah diduga oleh sebagian besar keluarga.

"Kalau mereka tertangkap itu sih kami sudah duga dari lamanya belum pulang," ujar Humayni saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2018).

Menurut pria 79 tahun yang sehari-harinya juga bekerja sebagai nelayan itu, memang wilayah melaut mereka dekat dengan perbatasan Australia. Untuk pelanggarannya, dia meyakini jika rekannya telah melanggar batas teritorial.

"Kemungkinan besar melanggar batas teritorial, saat itu kita tidak tau pasti kapal yang mana, apa dari Sulawesi apa dari Sapeken. Tapi pas ada informasi akurat dan melihat foto-fotonya, kami baru tahu kalo itu kapalnya dari Sapeken," ujarnya.

Humayni yakin bahwa kapal tersebut merupakan kapal dari Sapeken karena kerabatnya telah didatangi petugas imigrasi yang bertanya dan mencatat identitas mereka.


Sementara itu, ia juga bercerita bahwa kebiasaan nelayan di sekitar sana memang kerap kali nakal dan melanggar batas yang sudah diatur. Hal itu lantaran ikan di seberang perbatasan jauh lebih menggiurkan.

"Tapi kadang-kadang ada nelayan yang agak nakal dan masuk situ, tapi memang daerah operasi kami di daerah situ. Biasanya saya 10 hari baru pulang, kalau teman-teman itu seminggu, tapi ini sekitar 17 harian ndak pulang," paparnya.

Kendati demikian, dia berharap supaya penangkapan ini segera berakhir dan nelayan yang ditangkap di Australia dapat segera kembali pulang.

"Kalau harapannya saya sih mudah-mudahan cepat diproses dan bisa dikembalikan secepat mungkin," katanya.

Sebelumnya, Otoritas Australia menangkap dua kapal nelayan Indonesia di wilayah perairan Laut Timor, sekitar 100 mil laut sebelah timur Kepulauan Ashmore. Penangkapan ini dilakukan oleh Komando Perbatasan Maritim (MBC), sebuah satuan tugas multi-badan dalam Pasukan Perbatasan Australia (ABF), bersama Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA).

Kedua kapal dan awak kapal tersebut telah dibawa ke Darwin untuk menghadapi penyelidikan lebih lanjut oleh AFMA. Pejabat AFMA, Peter Venslovas mengatakan nelayan-nelayan itu akan diselidiki untuk dipastikan apakah mereka melanggar Undang-Undang Manajemen Perikanan 1991. (iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.