"Barang bukti dari hasil Operasi Tumpas Narkoba, dengam 174 tersangka dari 170 kasus yang ditangani," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung pada wartawan disela pemusnahan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (26/4/2018).
Yade merinci, dari ratusan kasus yang terungkap terdiri dari dua kasus ganja dengan dua orang tersangka, 27 kasus sabu dengan 29 orang tersangka dan satu kasus ekstasi.
Selain itu, juga mengungkap 13 kasus obat obatan berbahaya, serta 127 kasus minuman keras (miras) dengan 128 orang tersangka.
"Untuk kasus miras hanya ada dua orang yang kita tahan yakni produsen miras illegal jenis trobas atau oplosan dan 126 tersangka lainnya, ditindak tipiring, karena hanya sebagai penjual miras," bebernya.
Yade menjelaskan, sementara untuk kasus narkoba tercatat 139 pengedar dijadikan tersangka dan 33 tersangka diketahui sebagai pemakai.
Kata dia, dalam operasi ini juga mengamankan 54 gram ganja, 15,4 gram sabu, dua butir ekstasi, 715 butir obat berbahaya, 2500 botol miras, 1.035 liter miras sebagai barang bukti. 170 kasus itu diungkap dari 30 Polsek jajaran di Kabupaten Malang.
"Untuk kasus sabu ada di 14 kecamatan, kasus ganja di Kecamatan Sumbermanjingwetan dan Kepanjen," bebernya.
Empat kecamatan itu, yakni Kecamatan Bantur, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Kecamatan Pagelaran, menjadi wilayah atensi pencegahan peredaran miras oplosan.
Pihaknya tidak ingin ada warga Kabupaten Malang yang menjadi korban miras oplosan.
Ditambahkan, Polres Malang tengah gencar menjalankan program pemberantasan peredaran miras dan narkoba. Dengan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku.
"Namun, kita juga mengimbangi penyuluhan dan pencegahan. Kami sudah kerjasama dengan Diknas dan Departemen Agama untuk memasukkan anti narkoba ke kurikulum pendidikan," beber kapolres. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini